Perlu Keterlibatan Industri Kecil dan Kreatif, Bertu Merlas Usul Penggolongan Cukai Bagi Rokok Elektrik
Anggota Komisi XI DPR RI, Bertu Merlas saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Geraldi/nr
Anggota Komisi XI DPR RI, Bertu Merlas mengusulkan penggolongan tarif Cukai Rokok Elektrik (REL) untuk produk rokok elektrik yang diproduksi oleh industri kecil dan industri kreatif tanah air. Hal tersebut dilontarkan terkait wacana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau, termasuk Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
“Saya juga meminta kepada Menteri keuangan untuk memberikan penggolongan kepada rokok elektrik. Jangan disama ratakan juga, karena ada banyak industri-industri kreatif terutama di Kota Bandung itu industri rumahan saja dan ini tentunya tidak bisa disamakan dengan industri rokok elektrik atau HPTL yang kelasnya besar-besar begitu,” ujar Bertu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat membahas Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Anggota Badan Anggaran itu mengatakan bahwa pihaknya menyetujui kenaikan tarif cukai bagi rokok elektrik yang diproduksi perusahaan besar di luar negeri atau rokok elektrik impor. Dalam kesempatan yang sama, ia meminta Menteri Keuangan menimbang kembali kebijakan tersebut bagi rokok elektrik yang diolah oleh industri kreatif lokal lantaran adanya keterlibatan penyerapan tenaga kerja.
“Karena ini (pada industri kecil) penyerapan tenaga kerja banyak sementara rokok elektrik yang besar-besar itu sebagian besar adalah rokok impor, peralatannya juga impor. Nah kalau itu naik kami setuju, cuma kalau yang diolah di dalam negeri mohon diberikan pertimbangan juga kepada industri-industri kreatif yang ada,” tambahnya.
Terakhir, dirinya menyampaikan aspirasi industri rokok elektrik dalam negeri yang mengharapkan perhatian dari Menteri Keuangan soal perbedaan kenaikan cukai yang diterapkan pada rokok elektrik dalam negeri dan rokok elektrik pabrikan besar. “Ada 200 perusahaan industri kecil kreatif dan mohon perlindungan kepada Bu Menteri Keuangan untuk juga diperhatikan sehingga kenaikan cukainya tidak bisa sama dengan rokok elektrik yang kapasitasnya besar,” pungkas politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui paparannya menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai untuk jenis REL sebesar 15 persen dan HPTL sebesar 6 persen dan akan berlaku untuk 5 tahun ke depan. Selain itu dijelaskan pula bahwa akan ada penyederhanaan administrasi cukai REL dan HPTL.
“Untuk penetapan tarif cukai tidak terhadap setiap merk REL dan HPTL yang dimiliki oleh perusahaan pabrikan melainkan terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per harga jual eceran yang dimilikinya, dan kedua menambah fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL,” kata Sri Mulyani dalam rapat.
Terkait dengan masa berlaku besaran kenaikan cukai rokok elektrik dan HPTL, pada akhir rapat disepakati akan berlaku selama 2 tahun ke depan dari 5 tahun yang sebelumnya diajukan. Hal ini kemudian tertuang dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Dolfie O.F.P selaku pimpinan rapat.
“Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Menaikan tarif cukai untuk seluruh jenis REL sebesar 15 persen dan HPTL sebesar 6 persen untuk dua tahun ke depan,” tanggap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI tersebut. (uc/ts)